Selasa, 04 Mei 2010

SERTIFIKASI GURU 2010

SERTIFIKASI


BAGI GURU RA/MADRASAH DLM JABATAN TAHUN 2010
DASAR
Undang Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang Undang No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008, tentang Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 10 Tahun 2009, tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Keputusan Mendiknas No. 022/P/2009, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
TUJUAN
Meningkatkan kualitas lulusan dan mutu pendidikan Raudlatul Athfal/Madrasah, melalui peningkatan kualitas guru
TARGET
Meningkatnya kompetensi kepribadian, profesional, pedagogis & sosial guru RA/Madrasah
Meningkatnya profesionalitas, kinerja, & kesejahteraan guru RA/Madrasah
KEBIJAKAN UMUM
Objektif, proporsional, transparan, tidak diskriminatif & akuntabel
Secara umum: prosedur, mekanisme & standar akademik/standar mutu sertifikasi bg guru RA/Madrasah = yang berlaku bg guru sekolah
Sertifikasi pendidik dlm jabatan bg semua guru yang bertugas di RA/Madrasah (NIP, DPK, Non-NIP) dilaksanakan melalui Kementerian Agama
KEBIJAKAN UMUM
Pelaksana: Pokja SGM (Sertifikasi Guru Madrasah) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pelaksana utama: Pokja Dit Madrasah dan Pokja SGM Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Penyelenggara : PT/LPTK yg ditetapkan dlm Kempendiknas 022/P/2009 (PTAI & PTU)
Tunjangan profesi diberikan kpd yg lulus sertifikasi & punya beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per pekan
KEBIJAKAN UMUM
Syarat menjadi peserta :
Berstatus & aktif sbg guru (tetap) RA/Madrasah
Berusia maksimal 58 th pada tanggal 31 Desember 2010
Berkualifikasi akademik minimal S-1/D4
Bukan S-1/D4 (minimal SLTA) dapat menjadi peserta sertifikasi, apabila berusia 50 th per 1 Januari 2010 dan pengalaman mengajar 20 th sbg guru atau gol IV/a atau mempunyai AK Kumulatif setara dengan gol IV/a (bagi PNS)
Pengalaman mengajar minimal: 5 tahun scr terus menerus atau menjadi guru per 1 Desember 2005
Terdaftar sbg peserta (mendaftarkan diri & tercantum dlm Daftar Urut Prioritas/Long List)
CATATAN AKHIR
Untuk dipikirkan bersama …
Kejujuran dan keotentikan dokumen sangat penting dan perlu menjadi kepedulian semua pihak, terutama guru atau peserta.
Sejatinya, sertifikasi merupakan mekanisme peningkatan mutu guru, dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan salah satu bentuk implikasinya.
Sertifikasi memperoleh perhatian yang sangat luas dan mengandung kepekaan yang sangat tinggi terutama dari guru, sehingga menjadi sorotan berbagai pihak di masyarakat. Oleh karena itu, pengelola dan penyelenggara perlu berupaya sungguh-sungguh agar pelaksanaannya obyektif, transparan dan akuntabel.


Terima kasih…

Tidak ada komentar: